
Keluarga besar MAN 1 Kerinci mengimbau seluruh siswa, guru, serta masyarakat untuk memperhatikan ketentuan besaran zakat fitrah tahun 1447 H / 2026 M yang telah dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Berdasarkan rekapitulasi resmi tersebut, besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kerinci ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat diganti dengan uang sesuai kategori kemampuan masyarakat.
Adapun jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah di Kabupaten Kerinci ditetapkan dengan tiga kategori, yaitu:
Kategori tertinggi: Rp50.000 per jiwa
Kategori sedang: Rp35.000 per jiwa
Kategori terendah: Rp30.000 per jiwa
Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu.
Pihak MAN 1 Kerinci mengajak seluruh keluarga besar madrasah untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa di bulan suci Ramadan sekaligus membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat fitrah, diharapkan dapat membersihkan jiwa, menyempurnakan ibadah puasa, serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Semangat berbagi ini juga sejalan dengan nilai-nilai pendidikan karakter yang terus ditanamkan di lingkungan MAN 1 Kerinci kepada seluruh siswa.
Melalui informasi ini, diharapkan seluruh keluarga besar MAN 1 Kerinci dapat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan baik sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan bersama.
|
54x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...