REGULASI PPID
MAN 1 KERINCI
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di MAN 1 Kerinci berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama mengenai pelayanan informasi publik.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjadi dasar utama hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan layanan informasi.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur pelaksanaan lebih lanjut mengenai pelayanan, pengelolaan, dan penyediaan informasi publik.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengatur standar pelayanan informasi, kedudukan dan tugas PPID, klasifikasi informasi, pelayanan secara elektronik, keberatan, serta perlindungan data pribadi.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Menjadi pedoman dalam menetapkan informasi yang terbuka maupun informasi yang dikecualikan.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Menjadi dasar penyelesaian sengketa informasi apabila berlanjut ke proses pengadilan.
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama
Menjadi pedoman teknis pelaksanaan pelayanan informasi publik pada lingkungan Kementerian Agama.
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Merupakan regulasi terbaru mengenai struktur dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama. Portal PPID Kemenag saat ini menyebut KMA ini sebagai ketentuan terbaru yang ditetapkan pada tahun 2025.
Komitmen MAN 1 Kerinci
Berdasarkan regulasi tersebut, MAN 1 Kerinci berkomitmen untuk:
-
menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan transparan;
-
menyediakan Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi yang Tersedia Setiap Saat;
-
menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP);
-
melindungi Informasi yang Dikecualikan dan data pribadi sesuai ketentuan;
-
memberikan layanan permohonan informasi dan pengajuan keberatan; dan
-
meningkatkan pemanfaatan website sebagai sarana keterbukaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Untuk website MAN 1 Kerinci, saya sarankan regulasi utama yang ditampilkan paling atas adalah UU 14/2008, PP 61/2010, PerKI 1/2021, KMA 92/2019, dan KMA 1518/2025. Lima regulasi ini yang paling penting untuk langsung terlihat oleh pengunjung
-