Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Kerinci # Siap Bangun Zona Integritas, MAN 1 Kerinci Targetkan Sukses PMPZI 2026 # # Selamat Datang di Website Resmi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kerinci || Jln. Perintis Depati Parbo Simpang IV Sebukar, Kabupaten Kerinci - Jambi || Akreditasi A (130/BAP-S/M/XII/SK/2013)


REGULASI PPID

MAN 1 KERINCI

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di MAN 1 Kerinci berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama mengenai pelayanan informasi publik.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Menjadi dasar utama hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan layanan informasi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Mengatur pelaksanaan lebih lanjut mengenai pelayanan, pengelolaan, dan penyediaan informasi publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
    Mengatur standar pelayanan informasi, kedudukan dan tugas PPID, klasifikasi informasi, pelayanan secara elektronik, keberatan, serta perlindungan data pribadi.
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
    Menjadi pedoman dalam menetapkan informasi yang terbuka maupun informasi yang dikecualikan.
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
    Menjadi dasar penyelesaian sengketa informasi apabila berlanjut ke proses pengadilan.
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama
    Menjadi pedoman teknis pelaksanaan pelayanan informasi publik pada lingkungan Kementerian Agama.
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
    Merupakan regulasi terbaru mengenai struktur dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama. Portal PPID Kemenag saat ini menyebut KMA ini sebagai ketentuan terbaru yang ditetapkan pada tahun 2025.

Komitmen MAN 1 Kerinci

Berdasarkan regulasi tersebut, MAN 1 Kerinci berkomitmen untuk:

  • menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan transparan;
  • menyediakan Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi yang Tersedia Setiap Saat;
  • menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP);
  • melindungi Informasi yang Dikecualikan dan data pribadi sesuai ketentuan;
  • memberikan layanan permohonan informasi dan pengajuan keberatan; dan
  • meningkatkan pemanfaatan website sebagai sarana keterbukaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Untuk website MAN 1 Kerinci, saya sarankan regulasi utama yang ditampilkan paling atas adalah UU 14/2008, PP 61/2010, PerKI 1/2021, KMA 92/2019, dan KMA 1518/2025. Lima regulasi ini yang paling penting untuk langsung terlihat oleh pengunjung


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 1 Kerinci

Mars Madrasah