Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Kerinci # Siap Bangun Zona Integritas, MAN 1 Kerinci Targetkan Sukses PMPZI 2026 # # Selamat Datang di Website Resmi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kerinci || Jln. Perintis Depati Parbo Simpang IV Sebukar, Kabupaten Kerinci - Jambi || Akreditasi A (130/BAP-S/M/XII/SK/2013)

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


TATA TERTIB MADRASAH

MAN 1 KERINCI

Dalam rangka mewujudkan lingkungan madrasah yang religius, disiplin, aman, tertib, bersih, nyaman, dan berprestasi, seluruh peserta didik MAN 1 Kerinci wajib mematuhi tata tertib sebagai berikut.

A. Kehadiran dan Kedisiplinan

  1. Peserta didik wajib hadir di madrasah sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
  2. Peserta didik wajib mengikuti apel, upacara, pembiasaan keagamaan, dan kegiatan madrasah sesuai jadwal.
  3. Peserta didik yang terlambat wajib melapor kepada guru piket/petugas gerbang.
  4. Peserta didik yang tidak dapat hadir karena sakit atau keperluan penting wajib menyampaikan izin yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Peserta didik tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan madrasah selama jam pelajaran tanpa izin.
  6. Peserta didik wajib mengikuti pembelajaran dari awal sampai berakhirnya kegiatan madrasah.

B. Pakaian dan Penampilan

  1. Peserta didik wajib mengenakan seragam sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan madrasah.
  2. Seragam harus bersih, rapi, sopan, dan dilengkapi atribut yang telah ditentukan.
  3. Peserta didik wajib menggunakan sepatu dan perlengkapan sekolah sesuai ketentuan.
  4. Peserta didik laki-laki wajib berpenampilan rapi dan tidak menggunakan model rambut yang tidak sesuai dengan norma madrasah.
  5. Peserta didik perempuan wajib berpakaian dan berhijab sesuai ketentuan madrasah.
  6. Peserta didik dilarang menggunakan perhiasan, kosmetik, atau aksesori secara berlebihan.

C. Kegiatan Pembelajaran

  1. Peserta didik wajib mengikuti proses pembelajaran dengan tertib, aktif, dan penuh tanggung jawab.
  2. Peserta didik wajib membawa buku, alat tulis, dan perlengkapan pembelajaran yang diperlukan.
  3. Peserta didik wajib mengerjakan tugas dan mengikuti penilaian sesuai ketentuan.
  4. Peserta didik wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama proses pembelajaran.
  5. Peserta didik dilarang melakukan tindakan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.
  6. Peserta didik wajib menjaga kejujuran akademik dan dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.

D. Akhlak dan Pergaulan

  1. Peserta didik wajib membiasakan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
  2. Peserta didik wajib menghormati kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan seluruh warga madrasah.
  3. Peserta didik wajib menjaga nama baik MAN 1 Kerinci di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.
  4. Peserta didik dilarang melakukan perundungan (bullying), intimidasi, penghinaan, kekerasan fisik maupun verbal.
  5. Peserta didik wajib menjaga pergaulan sesuai nilai-nilai agama, kesopanan, dan norma yang berlaku.
  6. Setiap perselisihan hendaknya diselesaikan secara baik melalui wali kelas, guru BK, atau pihak madrasah.

E. Kegiatan Keagamaan

  1. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan madrasah.
  2. Peserta didik wajib menjaga adab dan kesopanan dalam setiap kegiatan ibadah.
  3. Peserta didik Muslim wajib mengikuti salat berjamaah dan kegiatan pembinaan keagamaan sesuai program madrasah.
  4. Peserta didik diharapkan membiasakan membaca Al-Qur'an, berdoa, dan mengamalkan nilai-nilai akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari.

F. Kebersihan, Keindahan, dan Sarana Madrasah

  1. Peserta didik wajib menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan madrasah.
  2. Peserta didik wajib melaksanakan tugas piket sesuai jadwal.
  3. Sampah wajib dibuang pada tempat yang telah disediakan.
  4. Peserta didik wajib menjaga taman, fasilitas, peralatan, dan seluruh aset madrasah.
  5. Peserta didik dilarang mencoret, merusak, atau menggunakan fasilitas madrasah tanpa izin.
  6. Kerusakan yang terjadi karena kesengajaan menjadi tanggung jawab pelaku sesuai ketentuan madrasah.

G. Penggunaan Telepon Seluler dan Media Digital

  1. Penggunaan telepon seluler selama pembelajaran hanya diperbolehkan atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Peserta didik dilarang menggunakan telepon seluler untuk kegiatan yang mengganggu proses belajar.
  3. Peserta didik dilarang mengakses, menyimpan, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum.
  4. Peserta didik wajib menggunakan media sosial secara bijak, santun, dan bertanggung jawab.
  5. Dilarang membuat atau menyebarkan foto, video, informasi, atau komentar yang merugikan nama baik peserta didik, guru, tenaga kependidikan, maupun madrasah.
  6. Dokumentasi kegiatan di lingkungan madrasah harus memperhatikan etika dan ketentuan yang berlaku.

H. Larangan

Peserta didik dilarang:

  1. Membawa, memiliki, menggunakan, atau mengedarkan rokok, rokok elektronik/vape, minuman keras, narkotika, dan zat terlarang lainnya.
  2. Membawa senjata tajam atau benda berbahaya tanpa alasan yang dibenarkan.
  3. Melakukan perkelahian, tawuran, perjudian, pemerasan, pencurian, atau tindakan melawan hukum.
  4. Melakukan perundungan, pelecehan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, maupun kekerasan melalui media digital.
  5. Membawa atau menyebarkan materi pornografi.
  6. Merusak fasilitas dan sarana prasarana madrasah.
  7. Memalsukan tanda tangan, surat, data, atau dokumen madrasah.
  8. Keluar dari lingkungan madrasah tanpa izin pada jam kegiatan.
  9. Mengajak pihak luar masuk ke lingkungan madrasah tanpa kepentingan dan izin yang jelas.
  10. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik MAN 1 Kerinci.

I. Perizinan Keluar Madrasah

  1. Peserta didik yang mempunyai kepentingan untuk keluar selama jam madrasah wajib mendapat izin.
  2. Izin keluar dicatat melalui Buku/Kartu Kendali Izin Keluar Peserta Didik.
  3. Peserta didik wajib melapor kepada guru piket atau petugas yang ditunjuk sebelum meninggalkan madrasah.
  4. Setelah kembali, peserta didik wajib melapor kembali kepada petugas.

J. Pembinaan dan Tindak Lanjut Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap tata tertib diberikan pembinaan secara edukatif, proporsional, bertahap, dan mendidik, antara lain:

  1. Teguran dan pembinaan.
  2. Pencatatan pelanggaran.
  3. Pembinaan oleh wali kelas dan/atau guru BK.
  4. Pemanggilan orang tua/wali apabila diperlukan.
  5. Pemberian tugas pembinaan yang bersifat edukatif.
  6. Tindak lanjut sesuai tingkat dan jenis pelanggaran berdasarkan ketentuan madrasah.

Pembinaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak peserta didik, prinsip pendidikan, perlindungan anak, dan menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun.

K. Penghargaan

Peserta didik yang menunjukkan disiplin, akhlak baik, prestasi, kreativitas, kepedulian, dan keteladanan dapat diberikan penghargaan oleh madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.

L. Penutup

Tata tertib ini menjadi pedoman bagi seluruh peserta didik MAN 1 Kerinci dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan kehidupan di lingkungan madrasah.

Dengan menaati tata tertib, diharapkan seluruh peserta didik mampu tumbuh menjadi generasi yang beriman dan bertakwa, berakhlakul karimah, disiplin, berilmu, bertanggung jawab, berprestasi, serta mampu menjaga nama baik madrasah.

“Disiplin dalam Sikap, Santun dalam Perilaku, Unggul dalam Prestasi.”

MAN 1 Kerinci
Madrasah Maju, Bermutu, dan Mendunia


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 1 Kerinci

Mars Madrasah