Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, MAN 1 Kerinci berkomitmen memberikan informasi secara terbuka, transparan, cepat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Namun demikian, terdapat informasi tertentu yang tidak dapat diberikan kepada publik apabila pengungkapannya dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara ketat, terbatas, dan berdasarkan Uji Konsekuensi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
| No. | Jenis Informasi | Contoh |
|---|---|---|
| 1 | Data pribadi peserta didik | NIK, KK, alamat lengkap, nomor telepon, dan data pribadi orang tua/wali |
| 2 | Data pribadi guru dan tenaga kependidikan | Data identitas tertentu, nomor rekening, data keluarga, dan informasi pribadi lainnya |
| 3 | Data kesehatan | Riwayat kesehatan, hasil pemeriksaan medis, serta kondisi kesehatan fisik atau psikologis |
| 4 | Dokumen Bimbingan dan Konseling | Catatan konseling, permasalahan pribadi, serta hasil asesmen peserta didik |
| 5 | Informasi keamanan sistem | Password, PIN, token, kode OTP, dan akses administrator aplikasi |
| 6 | Data keamanan teknologi informasi | Konfigurasi keamanan server, basis data, serta informasi teknis yang berpotensi disalahgunakan |
| 7 | Identitas pelapor atau pengadu | Identitas pihak yang menyampaikan pengaduan apabila perlu dilindungi |
| 8 | Dokumen pemeriksaan tertentu | Dokumen pemeriksaan atau investigasi yang masih dalam proses dan apabila dibuka dapat mengganggu proses pemeriksaan |
| 9 | Data evaluasi individu tertentu | Informasi yang secara khusus berkaitan dengan kondisi, kemampuan, atau hasil evaluasi pribadi seseorang |
| 10 | Informasi lain yang dilindungi | Informasi lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil Uji Konsekuensi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan |
MAN 1 Kerinci tetap mengutamakan prinsip keterbukaan informasi. Apabila suatu dokumen memuat informasi yang bersifat terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, maka bagian yang dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan, sedangkan bagian informasi lainnya tetap dapat diberikan kepada masyarakat.
Pelaksanaan pengelolaan Informasi yang Dikecualikan mengacu antara lain pada:
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...