Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Kerinci # Siap Bangun Zona Integritas, MAN 1 Kerinci Targetkan Sukses PMPZI 2026 # # Selamat Datang di Website Resmi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kerinci || Jln. Perintis Depati Parbo Simpang IV Sebukar, Kabupaten Kerinci - Jambi || Akreditasi A (130/BAP-S/M/XII/SK/2013)


INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, MAN 1 Kerinci berkomitmen memberikan informasi secara terbuka, transparan, cepat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Namun demikian, terdapat informasi tertentu yang tidak dapat diberikan kepada publik apabila pengungkapannya dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara ketat, terbatas, dan berdasarkan Uji Konsekuensi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Jenis Informasi yang Dapat Dikecualikan

No.Jenis InformasiContoh
1Data pribadi peserta didikNIK, KK, alamat lengkap, nomor telepon, dan data pribadi orang tua/wali
2Data pribadi guru dan tenaga kependidikanData identitas tertentu, nomor rekening, data keluarga, dan informasi pribadi lainnya
3Data kesehatanRiwayat kesehatan, hasil pemeriksaan medis, serta kondisi kesehatan fisik atau psikologis
4Dokumen Bimbingan dan KonselingCatatan konseling, permasalahan pribadi, serta hasil asesmen peserta didik
5Informasi keamanan sistemPassword, PIN, token, kode OTP, dan akses administrator aplikasi
6Data keamanan teknologi informasiKonfigurasi keamanan server, basis data, serta informasi teknis yang berpotensi disalahgunakan
7Identitas pelapor atau pengaduIdentitas pihak yang menyampaikan pengaduan apabila perlu dilindungi
8Dokumen pemeriksaan tertentuDokumen pemeriksaan atau investigasi yang masih dalam proses dan apabila dibuka dapat mengganggu proses pemeriksaan
9Data evaluasi individu tertentuInformasi yang secara khusus berkaitan dengan kondisi, kemampuan, atau hasil evaluasi pribadi seseorang
10Informasi lain yang dilindungiInformasi lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil Uji Konsekuensi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan

Prinsip Pelayanan Informasi

MAN 1 Kerinci tetap mengutamakan prinsip keterbukaan informasi. Apabila suatu dokumen memuat informasi yang bersifat terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, maka bagian yang dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan, sedangkan bagian informasi lainnya tetap dapat diberikan kepada masyarakat.

Dasar Hukum

Pelaksanaan pengelolaan Informasi yang Dikecualikan mengacu antara lain pada:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi; dan
  5. Ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 1 Kerinci

Mars Madrasah