Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Kerinci


PERMOHONAN INFORMASI

LANGKAH 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada MAN 1 Kerinci melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik secara langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).

LANGKAH 2

Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, serta cara penyampaian informasi yang diinginkan.

LANGKAH 3

Petugas Informasi MAN 1 Kerinci mencatat seluruh data yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada Langkah 2.

LANGKAH 4

Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, termasuk nomor pendaftaran permintaan.

LANGKAH 5

PPID MAN 1 Kerinci memberikan jawaban untuk memenuhi atau menolak permohonan informasi disertai alasan, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah