Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada MAN 1 Kerinci melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik secara langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, serta cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Petugas Informasi MAN 1 Kerinci mencatat seluruh data yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada Langkah 2.
Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, termasuk nomor pendaftaran permintaan.
PPID MAN 1 Kerinci memberikan jawaban untuk memenuhi atau menolak permohonan informasi disertai alasan, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...