Tugas dan Fungsi PPID MAN 1 Kerinci
PPID mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID MAN 1 Kerinci.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID meliputi:
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya.
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID MAN 1 Kerinci.
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik.
Menugaskan PPID MAN 1 Kerinci untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...