MAN 1 Kerinci Kabupaten Kerinci, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sejak tahun 2019 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 56 Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 Kerinci Kabupaten Kerinci.
Struktur organisasi PPID di MAN 1 Kerinci Kabupaten Kerinci terdiri dari Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab, Wakil Kepala Bidang Humas sebagai Ketua, Kepala Tata Usaha sebagai Sekretaris, serta dibantu oleh beberapa anggota dari unsur guru dan pegawai Tata Usaha.
Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan MAN 1 Kerinci dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 Kerinci.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi, MAN 1 Kerinci mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...